Yogyakarta, 13 Desember 2010. Diadakan Sidang Paripurna Terbuka DPRD Propinsi DIY ( Daerah Istimewa Yogyakarta ) menyikapi RUU Keistimewaan DIY. Dimana penetapan Gubernur beserta wakilnya merupakan substansi Istimewa yang dimiliki Daerah Istimewa Yogyakarta yang menjadi polemik selama ini oleh pemerintah pusat dan daerah.
Instansi pemerintah maupun swasta hingga di pertokoan dikawasan malioboropun telah dihimbau sejak kemarin malam (12/12) untuk menghentikan aktifitas dalam rangka mengawal siding paripurna tersebut. Gedung DPRD Propinsi DIY yang berada di kawasan Malioboro telah dihadiri sekitar 20 ribu warga Yogyakarta sejak pukul 10.00 WIB yang bergerak dari Alun-Alun Utara dengan menyuarakan penetapan Pemerintahan Daerah adalah hal yang tidak bisa diganggu gugat keistimewaanya walaupun berada di wilayah NKRI yang berasaskan demokrasi. Karena Daerah Istimewa Yogyakarta bersifat kerajaan. Bahkan sifat Keistimewaan ini telah ditetapkan dalam UUD 1945 pasal 18.
Pukul 15.50 WIB, Akhirnya Rapat Paripurna DPRD DIY memutuskan Penetapan Gubernur & Wakil Gubernur DIY. Dengan mendukung Sri Sultan Hamengku Buwono X tetap menjabat Gubernur DIY. Sementara Pakualam IX berada diposisi Wakil Gubernur.
Yogyakarta, 13 December 2010. Open Plenary Session Held DPRD DIY Privileges bill addressing. Where the determination of the Governor and his deputy is the substance of the Parties held in Yogyakarta Special Region is being debated so far by central and local governments.
Government and private agencies to the shopping area of malioboro been encouraged since yesterday evening (12/12) to stop the activity in order to escort the plenary session. Parliament Building in the Special Province of Yogyakarta Malioboro has attracted around 20 thousand citizens of Yogyakarta since 10:00 am that moving from North Square by voicing determination of Local Government is an inviolable its special although located in the territory of Republic of Indonesia which is based on democracy. Because the character of the kingdom of Yogyakarta Special Region. Even the nature of this privilege has been established in the UUD 1945 Constitution article 18.
At 15:50 pm, Plenary Session of Parliament finally decided Determination DIY Governor and Vice Governor of Yogyakarta. With the support of Sri Sultan Hamengkubuwono X continues to serve as Governor of DIY. While Pakualam IX are positioned Deputy Governor.
Teks : Andhika Nugraha Putra
Foto : Zahirul Alwan
photo © zahirul alwan
photo © zahirul alwan
photo © zahirul alwan
photo © zahirul alwan
photo © zahirul alwan
photo © zahirul alwan
photo © zahirul alwan
photo © zahirul alwan
photo © zahirul alwan
photo © zahirul alwan
1 komentar:
yang ini aku suka conk...
apalagi poster2nya...bercerita.
conk, itu gambar ke-4 yang lagi pegang mik n pke topi, itu rapper dari jogja itu bukan conk? yg pernah masuk koran kompas?
Posting Komentar